WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Padahal, Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Lalu, mengapa dia mengajukan banding dan bukan menerima vonis pemecatan?
Baik Ferdy Sambo sendiri maupun pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding itu.
Namun, ada beberapa dugaan penyebabnya, salah satunya diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang ikut memantau sidang kode etik Ferdy Sambo.
Yusuf menduga banding yang diajukan Sambo sebagai strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH.
Ihwalnya, Sambo sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat.
Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Dugaan Lain dari Pengacara Brigadir J
Dugaan lain juga datang dari pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak.
Menurutnya, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Banding Sambo Dinilai Sia-sia
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia.
Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
Kata Kapolri soal Ferdy Sambo Banding
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya. [rsy]