WAHANANEWS.CO, Jakarta -Samuel Wattimena, anggota Komisi VII DPR RI, mendorong penerapan kebijakan kuota wajib penayangan film nasional di bioskop.
Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi sekaligus memperkuat posisi film karya anak bangsa agar tidak kalah bersaing dengan film internasional yang saat ini mendominasi pasar.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Menurut Samuel, sistem distribusi layar bioskop di Indonesia hingga kini masih terpusat di Pulau Jawa, sehingga akses masyarakat di daerah lain terhadap film nasional masih terbatas.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerataan industri perfilman nasional.
“Juga bagaimana atau apakah mungkin menetapkan kuota wajib penayangan film nasional? Kembali lagi, ini juga bukan segedar menjadi tanggung jawab dari pihak bioskop atau yang menayangkan film, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Samuel dalam RDPU Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama asosiasi dan perusahaan perfilman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Ia juga menyoroti ketimpangan besar yang dihadapi produser lokal, khususnya dalam hal promosi.
Film-film asing umumnya memiliki anggaran pemasaran yang jauh lebih besar, sehingga lebih mudah menjangkau penonton dan menguasai layar bioskop.
Oleh karena itu, Samuel mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga pengelola bioskop, untuk duduk bersama mencari solusi konkret demi memperkuat ekosistem perfilman nasional.
Samuel menegaskan bahwa jargon menjadikan film nasional sebagai “tuan rumah di negeri sendiri” tidak akan berarti tanpa adanya dukungan nyata, terutama dalam hal distribusi dan penayangan di bioskop.
Ia memahami bahwa industri bioskop juga memiliki pertimbangan bisnis, namun menurutnya tetap diperlukan keberpihakan terhadap karya lokal.
“Jadi ada suatu persetujuan, film nasional ini kan sudah digaungkan untuk menjadi tuan rumah. Tapi itu kan kalimat yang akan kosong dan tidak mempunyai arti kalau kita sebagai produser, sutradara, terutama di ujung akhir dari perjalanan ini adalah penayangan di bioskop,” ujar Samuel.
Sementara itu, perwakilan dari industri bioskop, Albert Tanoso selaku Head of Legal & Government Relation Cinépolis Indonesia, menjelaskan mekanisme pembagian pendapatan dalam industri perfilman.
Ia menyebutkan bahwa setelah dipotong pajak hiburan sebesar 10 persen, pendapatan bersih akan dibagi rata antara pihak eksibitor (bioskop) dan distributor atau rumah produksi.
“Jadi setelah dipotong pajak tontonan, pada pajak hiburan 10 persen akan dibagi dua. Pembagian tersebut sebanyak 50 persen untuk eksibitor maupun untuk distributor atau PH-nya,” ujar Albert.
Albert juga menegaskan bahwa proses administrasi pembayaran dilakukan secara transparan setelah masa tayang film selesai di bioskop.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan antara pelaku industri, baik dari pihak bioskop maupun rumah produksi.
Sebagai Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Albert menjelaskan bahwa setiap film yang akan ditayangkan wajib memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki surat tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
Ia menegaskan bahwa klasifikasi usia yang ditetapkan menjadi acuan utama dalam penayangan film di bioskop.
“Sebagai syarat wajib, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang perfilman bahwa setiap film yang tayang wajib mempunyai surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Saat ini klasifikasi usia untuk film oleh LSF itu ada empat,” ujar Albert.
Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa distribusi film saat ini menggunakan teknologi Digital Cinema Package (DCP) yang dinilai aman.
Sistem tersebut dilengkapi dengan Key Delivery Message (KDM) berupa sandi khusus yang hanya dapat diakses di lokasi penayangan sesuai kesepakatan.
Ia menambahkan bahwa lama penayangan sebuah film di bioskop sangat bergantung pada minat penonton.
Jika sebuah film mendapatkan respons positif, maka jumlah layar dan durasi tayangnya dapat ditambah melalui kesepakatan antara pihak bioskop dan rumah produksi.
“Apabila film kurang dinikmati atau kurang diminati oleh masyarakat, maka film itu akan turun atau diganti dengan film baru. Apabila film banyak meminatnya, maka pihak bioskop atau PH dapat diskusi lagi untuk menambah layar atau memperpanjang durasi masa filmnya,” ujar Albert.
Dengan berbagai tantangan tersebut, wacana penetapan kuota film nasional diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan ekosistem perfilman yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]