WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menilai revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola sektor migas nasional sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan dan harmonisasi berbagai regulasi menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan investasi, eksplorasi, serta lifting minyak nasional.
Baca Juga:
DPR Soroti Lifting Minyak Turun ke 600 Ribu Barel, RUU Migas Didorong Jadi Solusi
Hal tersebut disampaikan Sartono saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).
Sartono mengatakan revisi UU Migas merupakan proses yang membutuhkan pembahasan secara komprehensif.
Karena itu, Komisi XII DPR RI terus menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan sektor energi, termasuk pelaku usaha, akademisi, masyarakat, serta kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Komisi V DPR Minta Penanganan Darurat Bencana NTT Tak Terkendala Anggaran
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Migas, lanjut dia, adalah tren penurunan lifting minyak nasional.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons melalui perbaikan tata kelola dan penguatan regulasi agar produksi minyak nasional dapat kembali ditingkatkan.
“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?” ujar Sartono.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan, berbagai masukan yang telah diterima Komisi XII menunjukkan bahwa kepastian hukum masih menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan industri migas.
Di sisi lain, peran negara dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya migas juga perlu diperkuat.
Menurut Sartono, revisi UU Migas harus mampu menghadirkan regulasi yang lebih sederhana, jelas, dan tidak saling tumpang tindih.
Penyederhanaan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak menghadapi proses perizinan yang panjang dan berbelit-belit ketika hendak melakukan investasi maupun eksplorasi.
“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih. Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain penyederhanaan perizinan, harmonisasi regulasi juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu dibenahi.
Sartono menyebut sinkronisasi antara kementerian dan lembaga, termasuk hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan migas yang lebih efektif.
Ia menilai regulasi yang harmonis dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus mengurangi potensi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Dengan demikian, peluang masuknya investasi baru maupun pengembangan kegiatan eksplorasi dapat semakin terbuka.
“Di situ ada kepastian, menyederhanakan regulasi, aturan, dan juga bisa mempercepat investasi, eksplorasi, dan nantinya akan juga meningkatkan lifting minyak kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sartono menegaskan bahwa revisi UU Migas tidak hanya ditujukan untuk menjawab persoalan yang dihadapi industri saat ini.
Regulasi baru juga diharapkan mampu menjadi landasan bagi pengelolaan sektor migas dalam menghadapi tantangan energi yang semakin kompleks pada masa mendatang.
Untuk memastikan substansi revisi sesuai dengan kebutuhan sektor migas, Komisi XII DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik.
Berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta usulan terkait arah pembenahan regulasi migas nasional.
“Semua lembaga, akademisi, pelaku-pelaku, masyarakat, juga yang berhubungan dengan energi, minyak dan gas ini sudah kita panggil. Transparan, terbuka untuk menerima masukan-masukan di dalam revisi Undang-Undang Migas ini,” katanya.
Sartono berharap seluruh masukan yang dihimpun selama proses pembahasan dapat dirumuskan menjadi kebijakan yang mampu memperbaiki tata kelola migas secara menyeluruh.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi dan mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memastikan negara memiliki posisi yang kuat dalam mengelola sumber daya energi strategis.
“Untuk memberikan tata kelola yang transparan, yang juga memberikan peran yang lebih kuat kepada negara untuk mengatur sektor migas ini,” pungkas Sartono.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]