WahanaNews.co | Tren pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia dalam dua bulan terakhir ini mengalami peningkatan. Baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menemukan, ada WNI dari luar negeri yang tidak mau menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka ingin menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat yang disediakan pemerintah secara gratis.
Baca Juga:
Satgas IDI Minta Cacar Monyet Tak Dianggap Enteng
"Di lapangan kami memang menemukan kelompok kecil masyarakat yang ingin dianggap sebagai pekerja migran Indonesia walaupun mereka sedang atau bepergian keluar negeri seminggu atau dua minggu," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, Kamis (23/12).
"Dengan berbagai alasan, mereka tidak mau memanfaatkan fasilitas karantina di hotel," sambungnya.
Hery meminta, WNI yang bepergian keluar negeri selain untuk kepentingan perjalanan dinas, memesan hotel sebagai tempat karantina terlebih dahulu. Dengan begitu, saat kembali ke Tanah Air, WNI terkait tidak perlu mengantre untuk mendapatkan tempat karantina.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN di Pelabuhan Tarempa Kepri
"Jadi masyarakat mesti berhitung dua kali sebelum bepergian bahwa dia memiliki tempat karantina," ujarnya.
Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang mengatakan pihaknya sudah menyediakan 16.388 kamar di 135 hotel untuk wilayah Jabodetabek. Hingga hari ini, baru 56 persen kamar yang terisi. Artinya, masih tersisa 34 persen atau sekitar 7.266 kamar.
Tarif hotel yang disediakan bervariasi berdasarkan perlengkapan fasilitas. Untuk hotel bintang 2 tarifnya minimum Rp6.750.000, maksimum Rp7.240.000. Sementara hotel bintang 3 minimum Rp7.740.000, maksimum Rp9.175.000.