Kemudian hotel bintang 4 tarif minimum Rp9.225.000, maksimum Rp11.425.000. Hotel bintang 5 minimum Rp12.425.000, maksimum Rp16.000.000. Khusus hotel luxury di atas bintang 5, dikenakan tarif minimum Rp17.000.000 maksimum Rp21.000.000.
Menurut Vivi, tarif yang sudah ditetapkan berdasarkan klasifikasi hotel tersebut sudah termasuk penginapan selama 9 malam 10 hari. Kemudian makan tiga kali sehari, laundry, hingga transportasi dari bandara.
Baca Juga:
Satgas IDI Minta Cacar Monyet Tak Dianggap Enteng
"Sudah termasuk 5 pieces laundry, sudah termasuk transportasi dari airport ke hotel, dua kali PCR, dan tenaga kesehatan yang ada di hotel," jelasnya.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, masa karantina WNI yang kembali ke Indonesia sebanyak 10 hari.
Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantinanya menjadi 14 hari.
Baca Juga:
Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN di Pelabuhan Tarempa Kepri
Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, mereka menjalani karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat di Jakarta saat ini ada empat, yaitu RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Wisma Atlet Pademangan. Biaya karantina di empat lokasi ini ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kriteria tersebut harus menjalankan karantina mandiri di hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Biaya karantina di hotel ditanggung mandiri oleh WNI terkait. [rin]