WahanaNews.co | Berikut adalah aturan terbaru naik pesawat yang mulai diberlakukan Senin (8/8/2022) ini.
Diketahui aturan perjalanan via udara naik pesawat kini telah diperbaharui.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Tetapi, peraturan naik pesawat yang mulai berlaku tersebut tak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.
Inilah aturan terbaru naik pesawat tersebut untuk semua maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Sebelum Anda terbang, perhatikan dengan saksama aturan terbaru terlebih dulu sebelum melakukan perjalanan udara atau naik pesawat adalah langkah terbaik untuk berjaga-jaga jika ada aturan yang berubah.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Pertama, yang harus dilakukan para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara, selain menyiapkan Tiket Pesawat, juga wajib melampirkan sejumlah syarat naik pesawat.
Terbaru, Pemerintah kini mewajibkan penumpang yang akan melakukan perjalanan di masa pandemi untuk menyiapkan beberapa syarat naik pesawat.
Syarat soal PCR atau test antigen mengalami perubahan.
Kini penumpang yang belum vaksinasi Booster wajib melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan terbaru naik pesawat:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama - Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid - Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun - Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua; Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun - Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3-T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. [gun]