"Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro; dua, Pak Ahok; tiga, Pak Tumiono; empat, Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020.
Bambang Brodjonegoro sempat menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, sedangkan Azwar Anas latar belakangnya pernah menjadi Bupati Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
Sedangkan Ahok saat ini masih aktif sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ibu kota baru Indonesia nantinya tidak akan dipimpin Gubernur.
Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
Pada bagian Susunan Pemerintahan, Pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (18/10/2021).