WahanaNews.co, Jakarta - Sepanjang bulan Ramadhan, Aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS punya jam kerja baru.
Jam kerja PNS bakal dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Dalam Operasi Gabungan Bulan Ramadan, 22 Orang Diamankan di Tanah Karo
Jam kerja PNS pukul 08.00 hingga pukul 15.00 berlaku selama Senin sampai Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan diatur oleh Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Anak Berkegiatan Positif dalam Semangat Bulan Ramadan
Pada hari Jumat, waktu kerja PNS lebih lama karena perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat. Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.
Azwar Anas mengatakan untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
"Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi," jelas Azwar Anas.