WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan awal mula timnya berniat mempolisikan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Martin mengatakan pihaknya sudah memberi kesempatan Putri mengklarifikasi soal isu pelecehan untuk memulihkan nama baik Yoshua, namun kesempatan itu tak direspons.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi mengenai laporan ini adalah tujuannya untuk kepastian hukum, kenapa kepastian hukum? Karena Bu PC memiliki pertanggungjawaban untuk menjelaskan terhadap laporan palsu dia. Nah kenapa dia harus bertanggungjawab? Karena sudah melakukan fitnah terhadap Almarhum," kata Martin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
"Setidaknya adanya dugaan laporan palsu, penghalang halangan penyidikan, lalu penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Nah ini semua harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Martin mengatakan pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun, kesempatan itu tidak direspons sehingga timbul rencana melapor.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada bu PC satu kali 24 jam, habisnya kemarin Senin pukul 24.00 WIB. Nah sinyal ini tidak ditangkap dengan baik. Padahal bu PC ini pakai pengacara yang kondang hebat, seharusnya kuasa hukum itu kewajibannya apa? Meringankan kliennya, ini ada kesempatan untuk meringankan supaya jangan terkena jerat pidana," ungkap Martin.
"Tapi penasehat hukumnya gagal memberikan nasehat hukum yang baik bagi bu PC, sehingga sekarang menurut kami konsekuensi tidak diterima nya tawaran kami, maka Bu PC harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Martin juga menduga Putri tidak bertindak sendiri. Dia menyebut ada orang sekitar Putri Candrawathi yang turut mempengaruhinya.
"Dan kami menduga Bu PC ini tidak dalam kesadaran diri ketika melakukan itu, dan kami duga ada orang-orang di sekitar Ibu PC yang mempengaruhi sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, atau tindakan-tindakan melawan hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka.
Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.
Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.
"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, tho. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," tambahnya. [rsy]