Total ada 36 kapal yang diperbaiki di Ambon.
Tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menetapkan sanksi pencabutan izin usaha perikanan dan izin usaha penangkapan ikan PT Pusaka Bahari, menyusul terungkapnya kasus perbudakan dan perikanan ilegal.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Selain itu, mencabut persetujuan penanaman modal asing (PMA) atas nama PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, serta mencabut izin prinsip PMA untuk PT Pusaka Benjina Resources.
Dari catatan media, total kapal di Grup Pusaka Benjina 92 kapal penangkapan ikan dan 9 kapal pengangkut ikan.
Indikasi perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asing pada kapal-kapal yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources awalnya diberitakan Associated Press.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Ada ABK yang mengaku diperlakukan tidak manusiawi, antara lain dipaksa bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.
Jangan Terulang