WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan peraturan ekspor pasir laut akan rampung pada Maret 2024.
Demikian disampaikan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
"Ya, masih digodok. Masih butuh waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag. Lalu ada perguruan tinggi dan pemerintah daerah (Pemda). Tapi, saya kira awal Maret (2024) harusnya sudah selesai," kata Trenggono.
Trenggono menyebut, jangan sampai nantinya aturan tersebut disalahgunakan sehingga banyak mengambil mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi.
Dia menegaskan, sedimentasi ini merupakan pembersihan laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan dalam laut.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Menurutnya, hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga, hasil sedimentasi seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil.
Hal tersebut yang menyebabkan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut masih terus digodok hingga saat ini.
"Ada lumpur, pasir dan material lain. Ini benar-benar harus dipisahkan, yang diambil hanya lumpur dan pasir. Sementara, yang di luar itu harus ditinggal untuk menjadi aset negara. Jadi, itu butuh waktu," ungkapnya.