WahanaNews.co | Lakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur Seorang pria berinisial M, (39) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dibekuk polisi, diketahui Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui memaksa korban meminum minuman keras.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada 12 Agustus 2022. Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun sawit dan dicabuli.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Saat tiba di lokasi korban lansung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu, (8/10/2022).
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tanggal 22 Agustus 2022. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban sehingga perkara dapat di gelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," jelas Siswo.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022. Pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatanya.
"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.