WahanaNews.co | Diduga merudapaksa tetangga kosnya, seorang pria berinisial IS (43), warga Simomulyo ditangkap polisi.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap RF (27) yang sedang tertidur pulas, Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu akibat pengaruh minuman keras (miras).
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB di kos korban. Saat itu, pelaku mengetahui jika RF sedang sendirian di kos karena suaminya sedang jualan nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.
Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Pelaku akhirnya dengan leluasa masuk ke kamar kos korban. Awalnya, RF mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan.
Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu kamar agar korban tidak mengetahui akan disetubuhi. Harapannya, korban mengira pelaku adalah suaminya.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa Bermodus Tagih Utang
Korbanpun sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya. RF baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat mengetahui bahwa pria berambut pendek. Sedangkan, suaminya berambut panjang.
"Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).
Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF dengan menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kos korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban.
Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis 15 September 2022, RF melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.
Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.
Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi. [rsy]