WahanaNews.co | Komnas HAM akan lakukan siding paripurna untuk menentukan anggota tim ad hoc.
Pembentukan tim tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kita belum tahu (anggota tim ad hoc), nanti keputusannya baru akan September. Keputusannya itu siapa saja yang jadi anggota tim ad hoc, terus kemudian apakah dari komisioner yang sekarang atau yang lain, itu kita putuskan di sidang paripurna bulan September," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Beka menjelaskan tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir.
Dia menyebut, dari hasil penyelidikan itu, nantinya dapat diketahui adanya indikasi pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tim ad hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang berat itu untuk melakukan penyelidikan ada-tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Itu kemudian tugasnya kalau mau didetailkan, meminta keterangan, mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Beka.
"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," sambungnya.
Beka mengatakan nantinya proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus itu tergantung dari tim ad hoc.