Dia menyebut ada sejumlah cara untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Itu tergantung kepada tim ad hoc, nanti siapa saja yang dimintai keterangan bagaimana caranya mengumpulkan bukti-bukti fakta yang ada, toh sudah ada misalnya persidangan sudah pernah ada, tapi kan itu tergantung nanti bagaimana tim ad hoc itu bekerja," katanya.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Lebih lanjut, Beka mengatakan saat ini belum ada kesimpulan kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dia berharap dengan dibentuknya tim ad hoc dapat membuat peristiwa itu terang.
"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat," katanya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Komnas HAM Akan Selidiki Kematian Munir
Sebelumnya, Komnas HAM telah menggelar rapat paripurna membahas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Hasilnya, Komnas HAM sepakat membentuk tim ad hoc menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.