WahanaNews.co | Komnas HAM akan lakukan siding paripurna untuk menentukan anggota tim ad hoc.
Pembentukan tim tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kita belum tahu (anggota tim ad hoc), nanti keputusannya baru akan September. Keputusannya itu siapa saja yang jadi anggota tim ad hoc, terus kemudian apakah dari komisioner yang sekarang atau yang lain, itu kita putuskan di sidang paripurna bulan September," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Beka menjelaskan tim ad hoc dibentuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Munir.
Dia menyebut, dari hasil penyelidikan itu, nantinya dapat diketahui adanya indikasi pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Tim ad hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM yang berat itu untuk melakukan penyelidikan ada-tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Itu kemudian tugasnya kalau mau didetailkan, meminta keterangan, mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Beka.
"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," sambungnya.
Beka mengatakan nantinya proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus itu tergantung dari tim ad hoc.
Dia menyebut ada sejumlah cara untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Itu tergantung kepada tim ad hoc, nanti siapa saja yang dimintai keterangan bagaimana caranya mengumpulkan bukti-bukti fakta yang ada, toh sudah ada misalnya persidangan sudah pernah ada, tapi kan itu tergantung nanti bagaimana tim ad hoc itu bekerja," katanya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan saat ini belum ada kesimpulan kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dia berharap dengan dibentuknya tim ad hoc dapat membuat peristiwa itu terang.
"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat. Ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat," katanya.
Komnas HAM Akan Selidiki Kematian Munir
Sebelumnya, Komnas HAM telah menggelar rapat paripurna membahas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Hasilnya, Komnas HAM sepakat membentuk tim ad hoc menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.
"Paripurna sepakat membentuk tim ad hoc penyelidikan HAM yang berat untuk kasus Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (12/8).
Taufan mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat paripurna lagi.
Dia menyebut rapat selanjutnya untuk menentukan anggota tim.
"Paripurna berikut akan menentukan siapa saja anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat," katanya. [rsy]