WahanaNews.co | Supir Truk dengan inisial CS yang menyerempet anggota Patwal, Iptu Dwi Setiawan, terancam hukuman enam tahun penjara.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan supir truk tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
"Sopir masih dalam pemeriksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sopir berinisial CS ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. CS masih berstatus terperiksa.
Namun, CS terancam dijerat hukuman karena kelalaiannya berkendara.
Baca Juga:
Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Pengawalan Jenazah Mantan Wartawan Pekanbaru
"Kalau memenuhi unsur cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV maupun keterangan dari sopir sendiri, dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Argo.
Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat 4:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
Sedang Kawal Rombongan
Peristiwa nahas itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB di Tol Jakarta-Cikampek Km 13.400. Saat itu korban tengah berdinas melakukan pengawalan kepada rombongan dari Polda Metro menuju Bekasi.
Kendaraan korban diketahui sempat terpepet oleh truk yang dikemudikan CS. Peristiwa itu bermula saat truk yang dikemudikan CS berpindah lajur secara mendadak dan kehilangan kendali.
"Truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah. Saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala," ujar Argo.
Argo mengatakan pihaknya kemudian mencoba mencari keberadaan sopir CS tersebut. Namun, dua jam usai melarikan diri, sopir CS menyerahkan diri.
"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam hilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," ungkap Argo. [rin]