WahanaNews.co | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Secara bersamaan, Menaker sudah menyampaikan bahwa kenaikan upah 2023 menggunakan PP 36, yang notabene adalah aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
“Itu artinya, tidak akan ada lagi kenaikan upah. Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10-13 persen," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Menurut Said Iqbal, strategi yang akan dipakai Partai Buruh adalah dengan melakukan aksi di daerah.
Titik aksi di daerah adalah di Kantor Gubernur, Bupati/Walikota, atau DPRD.
Baca Juga:
Harga BBM Turun di Musim Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
Output yang diharapkan dalam aksi daerah ini adalah meminta Gubernur atau Bupati/Walikota membuat surat rekomendasi penolakan kenaikan BBM kepada Presiden dan Pimpinan DPR RI.
"Aspirasi daerah harus didengar. Surat rekomendasi penolakan kenaikan harga BBM dikirim ke Presiden dan pimpinan DPR. Supaya mereka paham bahwa kebijakan pusat telah menyengsarakan rakyat di daerah," kata Said Iqbal.
Lanjut Said Iqbal, output kedua adalah meminta Gubernur dan Bupati mendesak DPR membuat Pansus BBM.