WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus sertifikat di atas lahan yang tidak semestinya kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai ditemukan sertifikat di atas laut di wilayah Tangerang dan Bekasi, kini muncul fenomena serupa di atas sungai.
Bahkan, terbaru, beberapa tanggul dan danau di Bekasi juga diklaim dalam dokumen kepemilikan tanah.
Baca Juga:
Gunakan Pompa Air Saat Banjir, Satu Keluarga di Bekasi Tersengat Listrik
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa pemukiman yang berdiri di bantaran sungai menjadi salah satu pemicu utama banjir.
Menurutnya, keberadaan sertifikat pada lahan sempadan sungai semakin memperkuat legalitas pemukiman tersebut, sehingga menyulitkan upaya penertiban.
Ia pun berencana melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga:
Pengendara Ojol Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan, Polisi: Diduga Dibunuh!
“Kami akan duduk bersama dengan Gubernur DKI, Menteri ATR, serta pihak terkait lainnya untuk membahas masalah tanggul dan sungai yang telah disertifikatkan di Bekasi. Pak Dedi (Gubernur Jabar), saya, serta Pak Nusron (Menteri ATR) akan berkoordinasi mencari solusi terbaik. Bahkan, saya juga sudah berdiskusi dengan Pak Pramono Anung (Gubernur DKI) mengenai hal ini,” ujar Diana, mengutip CNBC Indonesia, Kamis (13/3/2025).
Pemerintah berencana melakukan pemetaan ulang sempadan sungai guna mengembalikan fungsinya. Langkah ini mencakup pelebaran badan sungai dan peningkatan kapasitas tampung air agar kembali normal.
Ke depannya, kepemilikan lahan di area sempadan sungai akan dikelola oleh balai besar wilayah sungai, sehingga tidak ada lagi individu atau perusahaan yang dapat mengklaim serta mengurus sertifikat atas lahan tersebut.