WahanaNews.co | Setara Institute menyebutkan,
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) pada sepanjang tahun 2020
banyak dilakukan oleh aktor negara.
Menurut
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, dari 422 kasus pelanggaran KBB yang terjadi,
238 diantaranya dilakukan oleh aktor negara.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Sementara
184 sisanya dilakukan oleh aktor non-negara," kata Halili, dalam diskusi
virtual bertajuk Intoleransi Semasa
Pandemi, Selasa (6/4/2021).
Halili
menuturkan, pelanggaran KBB di tahun 2020 didominasi dengan pelarangan
kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan penuduhan penodaan agama.
"Seluruh
peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di tahun 2020 justru
disebabkan oleh hal-hal di luar pandemi. Kasus pelarangan kegiatan, gangguan
rumah ibadah, dan penuduhan penodaan agama masih menjadi isu dominan,"
ucapnya.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Halili
menyebut, aktor negara yang biasa melakukan pelanggaran pada KBB
adalah pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, pengadilan negeri,
TNI, dan pemerintah desa.
"Pemerintah
daerah dan kepolisian 42 kasus, kejaksaan 14 kasus, Satpol PP 13 kasus, dan
pengadilan negeri, TNI dan pemerintah desa masing-masing 9 kasus," ujar
dia.
Sementara
itu, sambung Halili, jumlah ini mengalami peningkatan
ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Menariknya
kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh aktor
pemerintah sekarang dominan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana
pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh aktor non pemerintah," kata dia. [dhn]