WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta memberi kemudahan bagi penghayat kepercayaan untuk mendaftar sebagai prajurit.
Permintaan itu menyusul keputusan Andika yang mengizinkan keturunan mantan anggota PKI untuk mendaftar TNI.
Baca Juga:
7 Tanda Pasangan Sudah Tak Percaya Padamu
Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan berdasarkan catatan pihaknya, keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online.
Hal itu, kata dia, lantaran formulir pendaftaran tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat.
"Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan," kata Bonar dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:
Survei Terbaru: Dinilai Berani Sikat Oknum Internal, Kejagung Raih Kepercayaan Publik Tinggi
Ia mengatakan ketiadaan kolom bagi kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI, bertentangan dengan UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017.
Menurutnya, aturan itu menyatakan warga negara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI," katanya.