WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dilansir dari kumparan.com, rancangan Perpres tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga:
Indonesia Diwajibkan Beli 50 Boeing 777, Ini Harga Fantastis per Unitnya
Diketahui, dalam rancangan Perpres, ada sembilan pokok materi muatan. Berikut rinciannya:
1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan;
2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal;
Baca Juga:
Trump Puji Kesepakatan Dagang, Sesumbar Bisa Akses Semua Komoditas Indonesia
3. Perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan;
4. Prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral,
5. Perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi;