WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dilansir dari kumparan.com, rancangan Perpres tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga:
Danantara Borong Saham Aplikator, Potongan Ojol Dipangkas Drastis
Diketahui, dalam rancangan Perpres, ada sembilan pokok materi muatan. Berikut rinciannya:
1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan;
2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal;
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Silang Monas
3. Perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan;
4. Prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral,
5. Perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi;