Pertama, Rancangan Perseskab (RPerseskab) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan JFP, yang di dalamnya tercantum definisi naskah, uraian kegiatan per jenjang jabatan, hasil kerja dan standar kualitas hasil kerja JFP.
Kedua, RPerseskab tentang Standar Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Uji Kompetensi JFP.
Baca Juga:
DWP Setkab Serahkan Beasiswa Pendidikan dan Tali Kasih bagi 64 Siswa
Ketiga, RPerseskab tentang Sertifikasi Kepakaran JFP. Sri mengungkapkan, pada tahap awal pihaknya akan menyertifikasi penerjemah naskah hukum dan peraturan perundangan-undangan, penerjemah karya sastra, penerjemah lisan kemasyarakatan, dan penerjemah lisan konferensi.
Sri menyampaikan, konsinyering akan dilanjutkan dengan revisi draf grand design yang nantinya akan dibawa ke forum yang lebih besar.
Forum ini melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain, para penerjemah, perwakilan instansi pengguna penerjemah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Setkab dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Praktik Terbaik Regulasi Investasi dan Kesejahteraan Sosial
“Kami mengharapkan hari ini reviu dapat kita selesaikan. Jika ada tindak lanjut berupa revisi yang cukup signifikan, maka masih ada waktu kurang lebih dua minggu ke depan bagi kita untuk menyelesaikannya bersama,” tandas Kepala Pusbinter. Demikian dilansir dari laman setkabgoid, Sabtu (24/6). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.