"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Perppu Ciptaker Dianggap Rugikan Buruh, Pengamat Buka Suara
"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga.
Presiden Jokowi kemudian mengungkap alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan.
Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan perppu itu.
Baca Juga:
Soal Perppu Ciptaker, Yusril Sampaikan Hal Ini
"Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.