WahanaNews.co | Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengungkapkan bahwa tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Registrasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Agus mengatakan nantinya jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/22).
Berstatus Bodong
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Adapun itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tidak dilakukannya registrasi ulang selama dua tahun itu maka otomatis kendaraan akan berstatus bodong permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," katanya.
Didik Masyarakat Taat Bayar Pajak
Agus menuturkan selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahkan dalan setahun dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan akhir tahun.
Namun hal itu tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya. [ast]