WahanaNews.co | Tokoh senior militer Indonesia, Jenderal TNI (Purnawirawan)
Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengeluarkan peringatan keras alias
ultimatum bagi organisasi yang membekingi alias melindungi serta menampung
mantan anggota ormas terlarang FPI.
Dilansir redaksi pada Kamis (31/12/2020), ultimatum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke-11 itu disiarkan melalui akun media sosial pribadinya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Dalam siarannya, Jenderal Tentara
Nasional Indonesia yang lahir dan dibesarkan di satuan Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) itu menyatakan bahwa siapa saja orang dan organisasi yang membekingi
alias melindungi para mantan anggota ormas terlarang FPI, maka bersiaplah
menanti giliran untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran," tulis
Jenderal TNI Hendropriyono.
Menurut jebolan Akademi Militer 1967
itu, saat ini rakyat Indonesia merasa lega atas kado akhir tahun berupa
kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini atas sepakterjang FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dengan keputusan pemerintah menetapkan
FPI sebagai organisasi terlarang itu, menurut Jenderal TNI Hendro, masyarakat
berharap kehidupan masyarakat akan lebih tenang.
Sebab sudah tak ada lagi kelompok
ormas yang mengusik orang yang sedang beribadah, acara pernikahan, melarang
hormat kepada bendera merah putih, merazia cafe dan merazia warung makan, toko
obat serta semua kegiatan main hakim sendiri.
"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah
dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya
dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita
dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama,"
tulis mantan Panglima Kodam Jaya itu.
Jenderal TNI Hendro menceritakan,
sebenarnya pembubaran FPI sudah lama tercetus.
Bahkan, Presiden
RI Gus Dur pernah berkeinginan membubarkan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab
itu.
"FPI yang berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat,
karena sepakterjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan,
setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun," tulis Jenderal
TNI Hendro.
Jenderal TNI Hendro menjelaskan, penetapan
FPI sebagai ormas terlarang melalui prosedur hukum yang kuat dengan melibatkan
banyak pihak berwenang.
"SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan
FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan
37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme," tulis Jenderal TNI Hendro.
Karena dasar itulah, Jenderal TNI
Hendropriyono menyatakan bahwa siapa saja di kemudian hari sengaja menampung
mantan anggota FPI, maka bersiaplah berhadapan dengan negara dan hukum.
"Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka
organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Juga jika masih ada
oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU
5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme. Sisi
gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yg terang di ranah
hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara
membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan
demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),"
tulis Jenderal senior Kopassus itu.
Diketahui, keputusan FPI menjadi ormas
terlarang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Dan dengan keputusan itu, maka FPI
resmi bubar dan berstatus sebagai ormas terlarang di bumi
Indonesia. [dhn]