WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8).
Sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dari kalangan polri juga turut dihadirkan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Para pimpinan sidang etik sudah masuk ke ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah itu pimpinan sidang mempersilakan Sambo untuk masuk ke dalam ruangan.
Sambo terlihat memakai seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sejauh ini Irjen Ferdy Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Pasukan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap mengamankan lokasi sidang pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," tuturnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Listyo sempat berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.
Sementar itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. [qnt]