WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang sidang kode etik Polri di Gedung TNCC senyap sesaat saat majelis membacakan putusan terhadap Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, Jumat (5/9/2025).
Air mata Rohmad tumpah ketika Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, membacakan vonis demosi selama tujuh tahun, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat, Sebut Tak Tahu Lindas Ojol Affan
Dengan suara bergetar, Rohmad mencoba bersuara dan menahan penyesalan yang membuncah, “Jiwa kami Tribrata yang mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Yang mulia, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya sambil terisak, Jumat (5/9/2025).
Di hadapan majelis, Rohmad bercerita tentang kehidupan pribadinya sebagai seorang bintara yang seluruh nafkah keluarga bersandar pada gaji bulanan polisi, dengan anak pertama tengah kuliah dan anak kedua lahir dengan keterbatasan mental, Jumat (5/9/2025).
Ia memohon agar pimpinan Polri memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas pengabdian hingga pensiun, dengan suara parau, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Dinilai Brutal, Parlemen ASEAN Soroti Kematian Affan Kurniawan
Rohmad menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan saat mengambil keputusan untuk terus menginjak gas rantis hingga menabrak mendiang Affan Kurniawan, Jumat (5/9/2025).
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” kata Bripka Rohmad, Jumat (5/9/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]