Terbaru, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
Adapun dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.