Tak hanya itu, ia juga menilai pelibatan jurnalis media massa ini dapat memperkuat penerapan amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.
Serta Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang salah satu isinya mengatur soal SKEM-LTHE.
Baca Juga:
Medan Jalin Kerja Sama dengan Polandia
Sejauh ini pihaknya juga terus berupaya memperkuat kebijakan yang mengharuskan produsen alat elektronik rumah tangga untuk mencantumkan tanda bintang mereka.
Anggraeni mengatakan tahun ini Indonesia harus memulai dengan LTHE berbintang dua ke atas.
Sementara itu, Senior Associate di CLASP Fadel Iqbal Muhammad menambahkan pihaknya mendukung tiga pilar efisiensi energi yang didorong Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Dorong Kompetensi Guru, Kemendikdasmen Salurkan Beasiswa Pendidikan Tinggi
Yakni meliputi kampanye, advokasi regulasi SKEM dan LTHE, dan terakhir digitalisasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.