Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat
seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus
melakukan strategi komunikasi yang tepat.
"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa
area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul
kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja, karena secara hukum itu
tidak dibenarkan," ujar
Sugeng.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan, dan akan memperbanyak
sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat.
Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK
agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena
kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai
warga negara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.