WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri usai ditemukannya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Setelah verifikasi, pihaknya akan mengajak dialog pihak-pihak terkait yang berada dalam aliran tersebut
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," tegas Menag.
Yaqut memastikan, jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Menurut Yaqut, dialog melalui pendekatan persuasif juga perlu dilakukan kepada pimpinan aliran tersebut.
"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," terangnya.
Adapun jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengedukasi aliran tersebut.
"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," sambungnya.
Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan
Selain dialog keagamaan, Kemenag juga akan memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.
Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel. [eta]