Secara rinci, dana dalam instrumen investasi terbagi ke SBN sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun.
Lalu, ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 sebesar Rp276,65 miliar.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Kemudian dana haji ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini naik dari 2021 sebesar Rp964,29 miliar.
Dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.
Sementara itu, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. Angka tersebut naik dibandingkan 2021 (unaudited) yang ditempatkan di perbankan Rp45,64 triliun atau 28,74 persen. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.