WahanaNews.co | Jaksa mengatakan ‘duri dalam rumah tangga’ yang dimaksudkan Kuat Ma'ruf di keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, merujuk kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Yosua menyebut Kuat mengucapkan itu karena iri kepada Yosua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memang terdakwa Kuat ini cemburu dan penuh iri dengki kepada almarhum Brigadir Yosua yang diberikan kepercayaan sebagai Karumga (Kepala Ajudan dan Asisten Urusan Rumah Tangga)," ujar Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, dilansir dari Detikcom, Senin (16/1/2023).
Karena perasaan iri tersebut, kata Martin, Kuat berusaha mencari-cari kesalahan Yosua.
Salah satunya dengan mencoba memprovokasi Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Sehingga terdakwa Kuat berusaha mencari-cari kesalahan almarhum yang akhirnya membuatnya memiliki niat jahat untuk memprovokasi Terdakwa Putri Candrawathi," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Jaksa juga mengungkit kala Putri sempat memanggil Yosua dan bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi.
Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisanya.
Jaksa kemudian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Kuat sempat meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka.
Menurut jaksa, duri yang dimaksud adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua. [rgo]