Di
tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive
Fishing Watch (DFW), Moh Abdi Suhufan, merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru,
Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster
yang dikeluarkan KKP.
"Sebaiknya
lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
12/2020," kata Moh Abdi Suhufan.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Menurut
Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan
lobster di Tanah Air menjadi jelas, sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.
Ia
berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar,
maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya
dalam negeri.
Sebagaimana
diwartakan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S
Langkun, menyatakan, ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu
hingga ke hilir.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Menurut
Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan, antara
lain terkait kuota, dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke
ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin
ekspor.
Dari
segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja
yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara),
Susan Herawati, menyebut, Trenggono harus segera mencabut
peraturan-peraturan menteri yang bermasalah.