Salah
satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor
12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan
di Wilayah RI.
"Sebetulnya
kita menantang Menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya
lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu
hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan kepada wartawan.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Susan
mengatakan, Menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di
dalam negeri, bukan ekspor.
"Jangan
bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi
mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan.
Peraturan
menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Beleid
tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap
ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.
Dia pun
menantang Menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh
nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik
karena terjadinya penjualan pulau.
Kemudian,
Menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan.