WahanaNews.co |
Secara resmi pemerintah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) di akhir
tahun 2020. Namun, para simpatisan ormas tersebut pantang menyerah. Hanya
beberapa jam setelah dibubarkan, mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD, tidak masalah jika massa Rizieq Syihab membuat
organisasi lainnya. Selama ormas yang didirikannya itu tidak melanggar hukum.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum.
Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum
Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong
tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam pesannya, Jumat 1
Desember 2021.
Mahfud menambahkan, saat ini hampir 500 ribu ormas dan
perkumpulan masyarakat yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. "Saat ini, ada
tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," ucapnya.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Dulu, kata Mahfud, Masyumi bubar kemudian melahirkan
Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn. "PSI yang dibubarkan bersama
Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI
berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan
Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah
melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," ulasnya.
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini menegaskan,
pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membentuk organisasi. Karena hal
tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus
akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi,
tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak
melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tuturnya,