WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
menjelaskanmakna istilah darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19, yang sebelumnya disebut oleh Menko PMK, Muhadjir.
Ia mengatakan, darurat
militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum,tapi saat
ini Indonesia tengah mengalami kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut
turun tangan mengatasi kedaruratan itu.
Baca Juga:
MK Korea Selatan Putuskan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Hari Ini
"Penjelasan Pak
Muhajir kan seperti itu," kata
Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan,
Sabtu (17/7/2021).
Ia menjelaskan
bahwamenurut hukum ada beberapa keadaan darurat, mulai dari darurat
sipil, yakni jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di suatu
wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan; hingga darurat
militer dalam stipulasi hukum yangberarti militer turun tangan dalam
menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.
Kemudian terdapat
darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.
Baca Juga:
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan, Hadiri Sidang Perdana Darurat Militer
"Jadi yang dimaksud
Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam
mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," katanya.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengatakan Indonesia kini tengah berada
dalam situasi darurat militer dalampenangananpandemi Covid-19.
Ia menyatakan demikian
karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.