WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, mengungkapkan pendapatnya tentang Langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 7 penyelenggara system elektronik (PSE).
Ia meminta Kominfo untuk dengarkan keluhan public terkait pemblokiran tersebut.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Saya kira ini keputusan yang bijak, artinya pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat," ujar Iqbal saat dihubungi, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, pemblokiran terhadap tujuh PSE tersebut haruslah bersifat sementara.
Jika mereka sudah mendaftarkan dan memenuhi persyaratan, tentu Kominfo tak akan memblokir tujuh PSE tersebut.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE, baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," ujar Iqbal.
Kendati menuai protes dari publik, ia menilai pemblokiran terhadap PSE yang belum mendaftar merupakan langkah yang tepat.
Hal tersebut sudah tertera dalam di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Tetapi kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara, artinya jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada, maka secepatnya pihak Kominfo membuka kembali pemblokiran," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hingga Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia.
Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.
Namun, untuk Paypal, kata Semuel, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembukaan sementara kepada platform layanan keuangan digital selama lima hari kerja hingga 5 Agustus 2022.
Semuel menjelaskan, pembukaan sementara untuk mendengar masukan masyarakat karena masih banyak uangnya yang ada di platform tersebut.
Semuel berharap masyarakat memanfaatkan pembukaan sementara ini untuk memindahkan layanan pembayaran dari Paypal ke platform lain.
Sebab, hingga saat ini Kementerian Kominfo belum berhasil melakukan komunikasi atau pihak Paypal tidak menghubungi Kementerian Kominfo. [rsy]