WahanaNews.co | Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, menegaskan, penegakan hukum terhadap
penyelenggara Pasar Muamalah menjadi hal penting, agar
tidak menyebabkan kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan melalui
akun Twitter resminya, @KH_MarufAmin, Sabtu (6/2/2021), pukul 14.19 WIB.
Baca Juga:
Kasus Dinar-Dirham, PBNU dan PKS Sesalkan Penangkapan Zaim Saidi
Melalui sebuah utasan di Twitter, Wapres menjelaskan kembali
sejumlah pernyataan yang telah diberikannya dalam sebuah wawancara di televisi
nasional.
"Munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk
transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum,
karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia,"
tulisnya, dalam akun media sosial tersebut.
Menurut Ma'ruf, penangkapan yang
dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadp
pelaku penyelenggara Pasar Muamalah merupakan upaya penegakan hukum atas
pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Penangkapan Zaim Saidi, PP Persis: Polisi Harus Ekstra Cermat
Apalagi, sistem keuangan Indonesia
sudah mengatur bahwa alat ransaksi di Tanah Air wajib menggunakan mata uang
rupiah.
"Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi
kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara
kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya
tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," tandasnya.
Wapres Ma"ruf Amin
memerinci, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan
ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang-memiliki payung hukum berupa
undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.