WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Dilansir dari Merdeka.com, Letkol Teddy dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik. Selain itu, kenaikan pangkat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai Kasad.
Baca Juga:
Letkol Teddy Belum Layak Jadi Ajudan Presiden, Pengamat Sebut TNI Kembali ke Zaman Naga Bonar
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujar Maruli, Rabu (12/3/2025).
Maruli juga menantang pihak-pihak yang membandingkan kasus ini dengan prajurit lain yang bertempur namun tidak mengalami kenaikan pangkat. Ia meminta agar hal tersebut dapat dibuktikan secara nyata.
"Ada orang yang pernah di Papua, temennya yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya. Betul enggak dia benar-benar bertempur, atau pernah perang nggak dia? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan Kasad)," tegasnya.
Baca Juga:
Kementerian PU dan TNI AD Perkuat Kerja Sama Infrastruktur Nasional
Dia menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan profesional dan tidak boleh diintervensi.
"Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujarnya.
Sementara itu, Maruli juga menyoroti perdebatan mengenai status prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ia meminta agar isu ini tidak dipolemikkan, karena TNI selalu patuh terhadap keputusan negara dan aturan yang berlaku.