WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat, Ridwan
Kamil, berharap pemerintah turut
memperhatikan asas keadilan terkait pemberhentian kepala daerah.
Permintaan itu
diutarakan menanggapi adanya potensi pemberian sanksi pemberhentian kepala
daerah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai terjadi kerumunan massa di sejumlah wilayah belakangan ini.
Baca Juga:
Mengenal Kota Bandung Lewat Sejarah Hingga Pariwisatanya
"Semua jabatan ini ada risikonya. Tapi harus berdasarkan adil, karena
biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi
tercela gitu kan. Tapi kalau dinamika datang dari pihak masyarakat, ya masa
logikanya itu diperlakukan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di
Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/11/2020).
Meski begitu, Emil mengatakan, jabatan itu tidaklah selamanya. Ia bahkan mengutip
salah satu ayat dalam Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan. Ia menilai, jabatan sebagai kepala daerah itu
hanya sementara, dan bukan segalanya.
"Saya diajari dalam syariatnya. Allah berikan kekuasaan kepada kami
dan Allah juga suatu hari cabut kekuasaan itu," ucap RidwanKamil.
Baca Juga:
Tarif Tak Cocok, Pelanggan Habisi PSK di Apartemen Bandung
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19, Rabu (18/11/2020).
Instruksi yang ditujukan bagi Gubernur dan Wali Kota/Bupati tersebut diteken untuk
memastikan kepala daerah mendukung upaya pengendalian Covid-19, khususnya
memastikan tak adanyakerumunan massadi tengah masyarakat.
Dalam Instruksi Mendagri itu ada ancaman sanksi jika hal ini terus terjadi. Lewat instruksinya, Tito
mengingatkan bahwa di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui Pasal 78, kepala daerah bisa
diberhentikan.