WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf
Khusus Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir ini.
Pasalnya, Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma`ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN, telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri
Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat
memerintah.
"Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal
kepada Presiden, bukan untuk memerintah," tegas Syarief kepada wartawan, Kamis
(12/11/2020).
Menurut Syarief Hasan, seorang Staf
Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Fasilitas dan Layanan Kesahatan di RSUD Mokopido Tolitoli
"Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul
dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan
bawahan," ungkap Syarief Hasan.
Apalagi,
Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin (9/11/2020) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus
telah keluar dari aturan.
Menurut
Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan
satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan
satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI, sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat
demikian.