WahanaNews.co | Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut tak mempercayai LPSK dengan menyebutnya bekerja di bawah Polri.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan LPSK bekerja independent.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2022).
Namun, Edwin mengatakan secara Undang-undang, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. LPSK mengaku tidak terpengaruh apapun dalam melakukan pekerjaannya.
"Tetapi pertama, secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja. Yang lain tentu tinggal di cek saja apakah ada problem integritas, ada problem kompetensi, ada problem soal profesionalitas dalam kerja-kerja LPSK selama ini," katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lebih lanjut, ia mengatakan walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, sama halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
LPSK, kata Edwin akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.
"Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK," katanya.