Edwin mengatakan saat ini berkembang isu LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E maupun istri Ferdy Sambo, namun Edwin mengatakan permohonan perlindungan saksi itu belum disetujui LPSK. Sebab LPSK masih mengkaji permohonan tersebut.
"Saya rasa sebaiknya bila membaca berita mungkin ada baiknya mendalami LPSK dari Undang-undangnya bukan berdasarkan persepsi. Kan ada persepsi yang dibuat seolah-olah LPSK melindungi ibu P dan Bharada E. Padahal LPSK belum memberikan perlindungan, LPSK masih dalam proses penelaahan dari permohonanan perlindungan itu," katanya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang.
Diketahui, Bharada E sudah memberikan keterangan ke LPSK sedangkan Istri Ferdy Sambo belum dapat diperiksa.
Namun, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir Yoshua untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat. Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk ibu P dan Bharada E tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J," tuturnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya pada Komnas HAM. Dia pun menuding bahwa penyelidikan Komnas HAM di kasus Brigadir J tidak bisa diharapkan.
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).