WahanaNews.co, Yogyakarta - Terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
5 Mahasiswa UGM Kembangkan Inovasi Daun Sukun jadi Obat Kumur
Eddy Hiariej juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM.
Dalam keterangannya, Dahliana tak menyinggung nasib gelar guru besar Eddy pasca yang bersangkutan tersandung kasus.
"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga:
UGM Buka Mata Kuliah Pengembangan Karir Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 meraih gelar tertinggi di bidang akademis di UGM pada usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun. Dia pun dikenal kerap diundang menjadi ahli yang memberikan keterangan pakar di dalam sejumlah persidangan.
KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023) malam. Satu di antaranya adalah Eddy Hiariej.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta.