WahanaNews.co, Jakarta - Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso berharap agar gaji hakim, berikut dengan tunjangan-nya, dapat dievaluasi secara berkala, baik 2 tahun maupun 5 tahun sekali, demi menjamin kesejahteraan hakim.
"Harapan kami, ini (penggajian) diatur secara berkala, jadi tidak perlu lagi hakim hadir untuk menceritakan tentang keluh kesahnya," ujar Aji ketika ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (7/10/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sapi Kurban ke Mesjid Jami Usai Shalat Idul Adha
Aji mengatakan bahwa selama 12 tahun, para hakim tidak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan. Di sisi lain, inflasi terus bertambah.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh Aji bersama rekan-rekannya dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Langkah-langkah tersebut meliputi peninjauan kembali (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim pada 2018.
Baca Juga:
Soal Usulan Samawi Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PAN: Akan Kami Godok Bersama
"Menurut putusan (judicial review), penggajian hakim itu ilegal hari ini karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara," kata Aji.
Dengan demikian, menurut dia, sudah lima tahun para hakim menerima gaji dengan metode yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aji mengatakan bahwa Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi lanjutan dan lebih besar dari yang saat ini berlangsung apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan para hakim.