Bamsoet menuturkan, ia lantas menjelaskan tata cara yang
diatur di Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 tentang amandemen. Dia mengatakan
ketentuan itu sudah rigid dan kecil kemungkinan pembahasan akan melebar.
Pasal 37 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa usul perubahan
pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya satu pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2) menyebutkan,
setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Lalu ayat (3) mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD,
sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
MPR. Adapun ayat (4) menyatakan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota
MPR.
Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden
mengembalikan keputusan ihwal amandemen itu kepada parlemen dan partai politik.
"Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada
partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen," kata politikus Partai
Golkar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku menanyakan
ihwal potensi melebarnya pembahasan amandemen konstitusi kepada Presiden
Jokowi. Ia menyinggung adanya pihak-pihak yang mengusulkan perubahan masa
jabatan presiden.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden sendiri
tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu, nah kalau sekarang
bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya
Presiden, kata Syarief, menyatakan tak mencampuri amandemen
UUD 1945 konstitusi karena merupakan domain MPR. Namun, dia melanjutkan,
Presiden mengakui adanya potensi pembahasan yang melebar ke isu selain PPHN. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.