"Kan jelas si RE ini anak buah, komandannya adalah FS (Ferdy Sambo). Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?”
Pada Selasa (9/8/2022) malam, polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.
Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
“Pertama, Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelas Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, yang disiarkan langsung oleh Kompas TV.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”
“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” imbuhnya.