berdasarkan Lampiran II dari Rencana Induk Ibu Kota Negara (IKN) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, prinsip dasar pendidikan di Kawasan IKN (KIKN) secara keseluruhan akan difokuskan pada konsep pendidikan abad 21, sejalan dengan visi pendidikan di KIKN.
Visi tersebut bertujuan untuk membentuk ekosistem pendidikan terbaik, memenuhi kebutuhan bakat di klaster ekonomi, dan menjadi contoh dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sambil meningkatkan kualitas hidup.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Perencanaan, konsep, dan strategi pendidikan di KIKN didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Intervensi di tingkat kejuruan dianggap sangat penting untuk memenuhi kebutuhan bakat dari klaster ekonomi baru, mengingat sekitar 60 persen dari proyeksi pekerjaan pada tahun 2045 bersifat kejuruan.
Selanjutnya, peningkatan ketersediaan pendidikan tinggi lanjutan di bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM) dan manajemen dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Pendidikan K-12 yang berkualitas tinggi dianggap sebagai kriteria utama untuk menarik minat migrasi warga domestik dan asing, serta dianggap sebagai prasyarat yang harus terpenuhi di Kawasan IKN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.